MASA DEPAN DAKWAH POLITIK DAN EKONOMI INDONESIA

Orientasi dakwah saat ini adalah usaha untuk menghadirkan islam sebagai alternative sistem dalam kehidupan manusia. Mengubah sebuah sistem bukanlah hal yang mudah sehingga individu-individu yang bekerja dalam dakwah harus terorganisir. Kehidupan adalah satu kesatuan yang saling terkait. Tidak bisa dipisahkan antara dakwah dengan politik karena masing-masing saling terkait.

Keterpurukan kondisis ekonomi saat ini menjadi entry point buat ekonomi syariah sebagai alternative system perekonomian. System ekonomi syariah memiliki prospek yang baik, hal ini bisa dilhat dari aspek:

· Akademik; studi tentang ekonomi syariah sudah tersebar di berbagai kampus, artikel-artikel berisi tentang ekonomi islam sudah tersebar luas dan mudah diakses di media-media online, serta buku yang membahas ekonomi syariah sudah mulai bermunculan di mana-mana.

· Perbankan; pasca krisis ekonomi 1998, bank syariah islam (Bank Muamalat) menjadi sorotan utama karena tidak terpengaruh oleh krisis ekonomi. Saat ini sudah ada 5 bank umum syariah dan BCA akan menyusul. Seiring dengan perkembangan tersebut, perbankan syariah saat ini membutuhkan sekitar 5.000 sumber daya manusia untuk mengimbangi perkembangannya.

· Berkembangnya lembaga-lembaga keuangan islam non bank, salah satunya adalah lembaga pengumpul zakat. Potensi zakat yang bisa dikumpulkan dari jumlah orang yang wajib zakat di Indonesia mencapai sekitar Rp 19, 3 trilliun.

Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk memaksimalkan pengumpulan zakat:

· Zakat sebagai pengurangan penghasilan kena pajak. Seharusnya setiap muslim yang wajib zakat tidak hanya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tapi juga Nomor Pokok Wajib Zakat (NPZ). Zakat bukan hanya kewajiban perseorangan tapi juga perusahaan.

· Law enforcement (pemberian sanksi). Pengumpulan zakat selama ini tidak maksimal karena tidak ada sanksi buat mereka yang tidak mengeluarkannya padahal mereka masuk kategori wajib pajak. Minimal sanksi yang bisa diberikan buat perusahaan yang tidak membayar pajak adalah sanksi sosial, misalnya tidak memberikan tender-tender proyek.

· Struktur organisasi. Sebaiknya, badan amil zakat tidak dalam jumlah yang banyak, maksimal 10 lembaga saja namun dikelola secara profesional dan transparan.

Apabila ZIS benar-benar dikelola secara profesional dan dijiwai amanah yang optimal, tentunya umat Islam akan merasa percaya sehingga tidak ada lagi fenomena sejumlah orang Islam yang menyerahkan langsung ZIS-nya kepada para mustahik. Bahkan, pengelolaan ZIS seperti itu akan melenyapkan kemiskinan yang terdapat di tengah masyarakat sehingga akhirnya kesejahteraan secara keseluruhan terwujud secara baik. Tidak akan ditemukan lagi tragedi zakat yang menelan banyak korban seperti yang terjadi di Pasuruan. Tidak pernah ada contoh dari Rasulullah, zakat diberikan langsung oleh individu tapi dijemput langsung oleh para amil dan didistribusikan kepada para mustahik.

Fungsi zakat dalam perekonomian khususnya dalam pengurangan tingkat kemiskinan jauh lebih efektif dibandingkan dengan pajak. Zakat secara terang-terangan menyebutkan keberpihakannya terhadap orang miskin, salah satu golongan yang menerima pajak atau dengan kata lain zakat bersifat pro-poor. Sementara orang miskin hanya disebutkan dalam konstitusi negara tapi bukan dalam target pemberdayaan pajak.

Zakat hanya merupakan bahagian kecil dari system ekonomi syariah. Ekonomi syariah tidak boleh hanya dipersepsi sebatas perbankan islam dan zakat saja. Ekonimi syariah terkait dengan sektor-sektor kehidupan lainnya. Oleh karena itu gerakan dalam mewujudkan perekonomian berdasarkan syariah tidak boleh dilakukan secara individu dan parsial tapi harus dilakukan secara terorganisasi dan terencana. Itulah perbedaan mendasar antara sistem ekonomi syariah dengan ekonomi kapitalis.

*Artikel di atas adalah hasil resume

Disampaikan oleh Prof. Didin Hafidhuddin
Dalam Acara Diskusi Bulanan ISEFID
(Islamic Economic For Indonesian Development)